Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferesni pers kasus pengedar narkoba. (foto: dok Polres Subang)

“Yang tatap muka juga ada,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat press conference di Aula Mapolres Subang, Selasa (19/4).

Selain menamankan tujuh orang, polisi juga berhasil mengamankan barangbukti yang diantaranya ada Sabu sebanyak 3,13 Ons, dan Ganja 25,30 Gram, serta beberapa alat hisap, timbangan, beberapa handphone dan korek api.

Baca Juga:  Oknum Guru yang Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil di Bandung, Akankah Hukum Kebiri?

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku golongan 1 jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polda Sumatra Utara, 99 Kg Sabu Gagal Masuk Medan

Sementara untuk satu tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (red)

Baca Juga:  Mencekam, Terjadi Bentrokan Dua Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur