JABARNEWS | GARUT – Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk jajaran Polres Garut.
Diketahui, pembunuhan sopir taksi asal Kota Bandung ini terjadi pada 30 Januari 2019.Para pelaku membuang jasad korban ke jurang di wilayah Kecamatan Cikajang.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, pihaknya baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan kepada korban atas nama Yudi alias Jablay (26), dilakukan oleh dua pelaku berinisial JS alias Keling dan D alias Abang.
Kedua pelaku ini yang berprofesi sebagai sopir angkot dan sedang terjerat utang itu, berniat merampok dengan cara merental mobil korban.
“Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji. Saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik. Korban kemudian dipukul dengan tangan kosong. Wajah korban juga dipukul memakai kampak. Bahkan tubuh korban sampai digilas menggunakan mobil. Jasadnya dibuang ke jurang,” kata Kapolres, di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019), dikutip Tribun Jabar.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang milik korban.
Mobil Toyota Avanza milik korban dijual ke wilayah Pagaden, Subang. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat