Alasannya Alat Perekam Data Rusak, 30 Ribu Warga Sumedang Belum Punya KTP

JABARNEWS | SUMEDANG – Sebanyak 30.000 penduduk masyarakat Sumedang yang wajib ber-KTP, belum memiliki KTP.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Jajang Heryana, mengatakan, warga kecewa lantaran sebagian alat perekaman data pembuatan KTP elektronik di kecamatan kondisinya rusak.

“Kami berharap agar para kepala desa menyampaikan ke masyarakat yang belum merekam data KTP, terkait perekaman di desa,” kata Jajang, dikutip pojokjabar.com, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:  Surat Kiki Pramudia: Suara Dari SMKN Kiarapedes Purwakarta

Dikatakannya, terkait dengan kerusakan alat perekaman data, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang telah mendorong untuk pengadaan kembali pada tahun 2019. Namun, usulan tersebut tidak direspon oleh pemerintah pusat dan sebelumnya pada 2018 pun sudah menganggarkan 1,8 Miliar untuk pengadaan di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Solusi perekaman data saat ini, melalui pengadaan mobil data dan bisa melayani warga di 6 wilayah. Untuk program pemerintah daerah, KTP dan pelayanan gratis 3-1 hari selesai, itu tergantung daripada masyarakat apakah mau mengakses atau tidak?,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Buka Ratusan Lowongan CPNS

Lanjut dia, dalam program itu, pemerintah daerah sudah menyediakan segala sesuatunya. Tinggal bagaimana jadwal alat perekaman data itu bisa sampai ke titik-titik tertentu saja.

“Itu mobil khusus yang keliling melakukan perekaman data kependudukan ke desa-desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Yod, Supporting Fasilitas BIJB Harus Segera Dilengkapi

Jajang berharap Disdukcapil bisa melayani soal data kependudukan secara maksimal pada tahun ini.

“Perekaman harus sudah selesai pada 2019 dan data kependudukan harus sudah One Data One Man atau satu orang satu data. Itu sudah terkoneksi semuanya, termasuk alamat dan pekerjaannya,” ujar Jajang. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat