Empat Bulan, Ratusan Janda Baru Muncul Di Bandung Barat

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ratusan janda baru di Kabupaten Bandung Barat muncul dalam waktu sekitar empat bulan.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Bandung Barat, sejak November 2018 hingga menjelang akhir Februari 2019, jumlah kasus yang masuk ke PA Ngamprah yaitu 809 perkara. Itu terdiri atas 266 perkara limpahan tahun lalu ditambah 543 perkara baru tahun ini.

“Dari sejumlah perkara itu, sampai hari ini (kemarin) ada 393 perkara yang diputuskan. Dari banyak perkara yang diajukan warga, sekitar 70-80 persen adalah perkara cerai gugat,” ujar Humas PA Ngamprah Ahmad Hodri, sejak pengadilan ini berdiri pada di Kantor PA Ngamprah, Kamis (21/2/2019), dikutip pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:  Begini Keterangan Polisi Terkait Mayat Dalam Sebuah Mobil di Purwakarta

Ahmad menyebutkan, setiap hari sekitar 60 perkara masuk ke PA Ngamprah. Sementara itu, ada sekitar 50 perkara yang disidangkan dan 20 perkara yang diputuskan.

Pemutusan perkara, lanjutnya, membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan, bergantung sikap koperatif dari warga yang mengajukan perkara tersebut. Menurut dia, kasus cerai gugat banyak diajukan warga selatan KBB, seperti Cililin, Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, dan Rongga.

Baca Juga:  Hore, Berikut Dua Kabar Baik Di Bulan Ramadhan Untuk ASN Daerah

“Penyebabnya berbagai hal, mulai dari faktor eknomi, perselisihan rumah tangga, hingga adanya pihak ketiga. Namun sebenarnya, banyak kasus yang terjadi karena hal sepele akibat kesalahpahaman pasangan suami istri. Karena tidak dikomunikasikan dengan baik, mereka memilih bercerai,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Empat Wilayah di Jabar Ini Sudah Bisa Laksanakan PTM

Dikatakannya, upaya mediasi yang dilakukan PA Ngamprah cukup sulit jika pasutri mengedepankan emosi. Biasanya, hal itu terjadi pada pasangan dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi yang terbilang minim.

“Rata-rata, yang mengajukan cerai gugat pendidikannya SMP ke bawah, sedangkan pekerjaan suaminya kebanyakan buruh lepas. Usia pasutri yang bercerai sekitar 30-40 tahun dengan usia perkawinan 5-10 tahun,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat