Pemerintah Lakukan Pengawasan Tertib Niaga Minuman Beralkohol Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan internal dalam rangka Tertib Niaga sebagai implementasi dari Permendag No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah ini untuk mengantisipasi adanya penjualan minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat dengan jenis dan klasifikasi golongan yang berbeda tanpa mengantongi ijin penjualan resmi seperti Izin Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)

Baca Juga:  Hendro : Viking Tunggu Permintaan Maaf Pemain Persija

.”Kita akan lebih aktif lagi dalam pengawas, kalau memang ada yang tidak memiliki izin maka tentu kita akan langsung koordinasikan dengan Tim Terpadu pengawasan minuman beralkohol yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan selanjutnya,” jelas Kepala DKUPP Entis Sutisna melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Wita Gusrianita, saat melakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga:  Tiga Manfaat Air Rebusan Jahe Bagi Kesehatan, Diantaranya Atasi Mual

Menurut Wita, Pihaknya terus menyosialisasikan agar pedagang minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku.

“Kurangnya pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol tentunya menimbulkan permasalahan sosial tersendiri di masyarakat. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait,” kata Wita.

Ia menambahkan, penjual harus memenuhi ketentuan dan peraturan dalam tata cara menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purwakarta, baik itu hotel, restoran, atau pun bar. Tidak diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga:  Gastronomi Pavilion Hadir Di Keukeun

“Dan jangan pernah menjual kepada orang yang usianya di bawah 21 tahun dan dekat dengan lokasi kegiatan pendidikan. Jangan merusak generasi muda,” tutupnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat