Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 18 Bulan Bui

JABARNEWS | BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara, kepada Yanto Agustian, Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang karena korupsi dana desa

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:  Aher Kembali Dipangggil KPK Terkait Kasus Meikarta

Vonis yang dijatuhkan terhadap Yanto itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta

Baca Juga:  Warga Kaget Temukan Seorang Kakek Meninggal Dunia dalam Rumah di Tasikmalaya

Hakim menyatakan, Yanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dokter yang Autopsi 6 Laskar FPI Penuhi Panggilan Komnas HAM

“Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat