Tahun 2019, Astakira Pulangkan 27 TKI

JABARNEWS | CIANJUR – Sepanjang tahun 2019, sebanyak 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur yang sebagian besar bermasalah dan berangkat secara illegal, berhasil dipulangkan dari negara tempatnya berkerja oleh Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur.

Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah TKI bermasalah yang berhasil dipulangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur dalam periode yang sama.

Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan di Cianjur, Jumat (5/7/2019), mengatakan, sejak awal tahun banyak keluarga TKI bermasalah yang meminta bantuan pihaknya mulai dari pemulangan sampai memperjuangkan haknya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bagikan Aplikasi Cegah Terjadinya KKN

“Selama bulan puasa kami mendapat tujuh laporan pengaduan keluarga TKI asal Cianjur dan luar Cianjur. Sebagian besar minta dipulangkan karena disiksa majikan, upah yang tidak dibayarkan dan permasalahan lain,” katanya.

Bahkan sepanjang bulan Juni, tutur dia, pihaknya tengah menangani sembilan laporan TKI bermasalah dan hingga saat ini masih dalam diproses dan diupayakan dapat pulang dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Unisba Lantik 1.397 Wisudawan, Pesan Rektor: Jangan Takut Gagal

Selama ini, tutur dia, pihaknya memulangkan buruh migran tersebut dengan mengandalkan tim di lapangan tanpa bantuan anggaran dari pemerintah daerah yang seharusnya merupakan tugas dari dinas terkait.

“Mau ilegal atau legal, tetap mereka warga Cianjur, ketika bermasalah harusnya mendapat bantuan penuh dari pemkab. Setelah itu, dilakukan pembinaan agar mereka tidak kembali berangkat,” katanya.

Baca Juga:  Paguyuban Pasundan Pengikat Sinergitas Antar Daerah

Sementara Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, mencatat selama Januari-Mei telah memulangkan 15 orang TKI asal Cianjur yang sebagian besar berangkat diluar prosedural atau ilegal.

“Kami menargetkan untuk tahun depan tidak ada lagi warga Cianjur yang berangkat sebagai buruh migran secar ilegal,” kata Kabid Penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja, Ricky Abdi Hikmah. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat