Kodim 0619 Purwakarta Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggotanya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kodim 0619 Purwakarta melakukan penguatan pemahaman hukum bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Makodim. Penguatan pemahaman disampaikan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum.

Menurut Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, penyuluhan hukum digelar dalam rangka menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit, dan PNS TNI.

“Ini kegiatan sharing komunikasi tentang peraturan hukum, yang menyesuaikan dengan dinamika dan situasi yang berkembang dan yang berlaku di TNI,” kata Yogi, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Siap-siap, Korlantas Berlakukan One Way dan Ganjil Genap di Tol pada 28 April Hingga 1 Mei 2022

Penyuluhan Hukum ini disampaikan oleh Tim Luhkum Kumdam III/Siliwangi di Aula Makodim 0619 Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.

Tujuan penyuluhan ini ialah untuk bagaimana hukum bisa melindungi prajurit sehingga prajurit tidak ragu dalam melakukan tugas yang diemban.

“Selain itu, agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi khususnya di wilayah Kodim 0619 Purwakarta,” katanya.

Kegiatan ini juga, tambah Yogi untuk meningkatkan kedisiplinan prajurit di TNI, sampai saat ini TNi di urutan Atas dalam menegakan aturan dan hukum melalui jalur komando

Baca Juga:  Jokowi Heran dengan Banyak Mural Berisi Keritakan Pemerintah Dihapus, Perintah Siapa?

“Manusia memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, hak asasi manusia berlaku kapan pun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal,” tambahnya.

Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi tugas. Dikatakannya, skorsing merupakan sanksi administrasi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran.

“Apabila seorang prajurit diduga melakukan pelanggaran disiplin atau melakukan pelanggaran pidana dan prajurit tersebut wajib dilakukan penahanan sehingga memudahkan proses dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Puluhan ASN Sergai Jalani Rapid Test dan Swab, Ini Hasilnya

Dandim menambahkan, Hal ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para prajurit yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran pidana dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.

“Adanya indikasi prajurit menyimpang dari azas pancasila maka prajurit tersebut harus keluar dari dinas ketentaraannya.

Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi diantaranya yaitu tabiat dan pergaulan serta pemahaman yang salah,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat