HUT ke 74 RI, 998 Napi Cikarang Dapat Remisi Kemerdekaan

JABARNEWS | BEKASI – Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan rakyatnya. Pun bagi mereka yang menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 998 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.

Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.

Kalapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Sabtu mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Baca Juga:  Tiga Cara Menjaga Orang Tua Agar Terhindar Dari Penyakit Pneumonia

Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.

“Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Kadek.

Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga:  Rangga Sasana Cs Bersiap Jalani Sidang Perdana, Akhir Cerita Sunda Empire?

Menurut dia remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

“Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” kata dia.

Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

Eka berpesan kepada 24 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

Baca Juga:  Impor 500 Ribu Ton Beras, Bulog: Tidak untuk Dijual!

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Eka.

Remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat