Kolaborasi Merupakan Modal Penting Hadapi Kasus Eksploitasi Anak

JABARNEWS | BEKASI – Maraknya praktik eksploitasi anak dengan menjadikannya “mesin pencetak uang” dinilai sebagai dosa pemerintah. Pemerintah dianggap belum mampu memberikan pendidikan terhadap masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, mengajak segenap warga untuk ikut serta mencegah terjadinya praktik eksploitasi anak di bawah umur. Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak di Cikarang, mengatakan upaya meminimalisir praktik eksploitasi anak memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Senin (2/9/2019).

“Kami berharap anak kecil yang turun ke jalan mendapat perhatian kita. Jika masih ditemukan, kami akan panggil memberikan pembinaan, jika masih ada orang yang berupaya dengan sengaja mengeksploitasi anak dan menjadikan anjal sebagai pendapatan, kami akan beri peringatan,” katanya.

Baca Juga:  Petinggi Sunda Empre Rangga Sasana Teringgung Ucapan Arteria Dahlan: Tidak Tahu Sejarah, Kurang Ajar

Dia mengaku akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi terkait data anak jalanan (anjal) yang terjaring dalam operasi anjal dan pengamen dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparatur desa, kepolisian, serta instansi sekolah.

“peringatan ini diberikan untuk kepentingan anak agar dapat menjalankan hidup lebih baik. Jika dilanggar maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dia juga berharap agar anak jalanan mendapat perhatian dari Pemkab Bekasi. Mereka harus mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, serta bantuan ekonomi khususnya dari keluarga pra sejahtera.

“Kami belum dapat data identitas keluarga yang perintahkan anak jadi anjal, jika ada data atau nomor kontaknya KPAD akan datangi orang tuanya itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkat Kunjungan Wisatawan Meningkat, Disporaparbud: Pariwisata Bisa Normal Kembali

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyuluhan kepada masyarakat yang menjadi pengamen dan pengemis di jalan.

Pada saat melakukan penyuluhan di depan SGC beberapa waktu lalu terdata sebanyak 10 anak yang menjadi pengemis dan pengamen sedangkan di Tambun Selatan ada 16 anak.

“Jadi, saat ini kami melakukan pemetaan dimana titik kumpul anjal, melakukan penyuluhan dan pendataan siapa namanya dan orang tuanya, serta alamat tempat tinggal,” katanya.

Menurut dia, pendataan secara administrasi dipergunakan untuk mengetahui kejelasan kependudukan agar dapat diajukan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga:  Ceritera Camat Soal Ditangkapnya Penyebar Hoax di Jatiluhur

“Kami data terlebih dahulu, kalau masih ada turun razia. Kami akan lakukan penggiringan untuk dibawa ke kantor rehabilitasi yang saat ini masih numpang di Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Kota Bekasi,” kata Abdillah.

Ketentuan mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Pengusaha atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat