PKL Merajai Flyover Cileungsi, Pedagang Ogah Dipindah

JABARNEWS | BOGOR – Pemandangan tak biasa terlihat di bawah Flyover Cileungsi Jalan Raya Jonggol-Cileungsi, Desa Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ada banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan dan di kolong flyover.

Berdasarkan pantauan, di bawah Flyover Cileungsi, ada puluhan PKL yang berjualan di pinggir jalan bawah flyover. Para PKL yang berjualan di pinggir jalan adalah pedagang buah-buahan dan sayur-sayuran.

Sementara di kolong flyover sendiri, ada banyak warung yang berdiri. Kondisi Flyover Cileungsi pun tampak kumuh dikarenakan ada banyak tumpukan sampah baik di sekitaran jalan maupun di kolong flyover.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang

Terlihat, kolong Flyover Cileungsi juga dijadikan tempat peristirahatan sopir angkutan umum. Hal ini terlihat dari banyaknya angkot yang memarkirkan kendaraannya di sekitaran jalan.

“Seingat saya, pedagang yang berjualan di bawah flyover itu sudah ada dari 2014 lalu,” kata warga sekitar, Agus Sunarya, dilansir detikcom, Jumat (15/11/2019)

Agus mengatakan para PKL yang ada di bawah Flyover Cileungsi kebanyakan adalah bukan masyarakat asli Cileungsi. Dia menjelaskan, para pedagang di bawah flyover adalah PKL yang tidak ingin masuk ke dalam Pasar Cileungsi.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Purwakarta Senin 24 Juli 2023 Disini

“Dulu kan Pasar Cileungsi kebakaran pas 2011 lalu. Pedagangnya direlokasi. Selesai pasar dibangun, sebagian pedagang kembali berjualan ke dalam pasar, sebagiannya lagi malah ke bawah flyover,” bebernya.

Menurutnya, banyak PKL yang lebih memilih berjualan di bawah flyover dikarenakan posisi tempat untuk berjualan di dalam Pasar Cileungsi, tidak strategis.

Baca Juga:  Begini Cara Menghilankan Rasa Bersalah Ketika Resah

“Selain itu yang saya tahu, pedagang nggak dapat tempat berjualan di dalam pasar,” tutur dia.

Seperti diketahui, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan. (Red)