Ponpes Miftahul Huda Akan Laporkan Karyawan Minimarket ke Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan melaporkan oknum karyawan dan pihak manajemen salah satu minimarket berada di Pasar Kaler, Jalan RTA Prawira Adiningrat, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ke polisi.

Laporkan tersebut atas dugaan tuduhan pencurian dan pelecehan serta pencemaran nama baik terhadap sejumlah santriwati Ponpes Miftahul Huda yang terjadi pada, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB (1/1/2020).

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy, S.Sy, mengaku sampai saat ini pihak pegawai atau manajemen minimarket tersebut tidak mempunyai itikad baik dengan datang menemui pihak ponpes untuk menjelaskan peristiwa yang sebelumnya terjadi, dan minimal ada permintaan maaf kepada pengurus Ponpes Miftahul Huda.

Baca Juga:  Pengelolaan Tempat Wisata di Ciamis Bakal Dilakukan Penataan, Ini Alasannya

“Oleh sebab itu masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum, dan saat ini kami sudah menggandeng kuasa hukum dari Ponpes Miftahul Huda, kita tunggu kajian unsur pidananya seperti apa dari pihak kuasa hukum,” kata KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy, S.Sy kepada Jabarnews.com, saat ditemui di kediamannya, Sabtu Malam (4/1/2020).

Baca Juga:  Ulah Cucu Tiri, Nenek Sebatang Kara di Lembang Terancam Terusir dari Rumahnya

KH. Asep menjelaskan penggeledahan dan tuduhan pencurian yang dilakukan oleh karyawan minimarket tersebut sudah menyalahi prosedur.

Seharusnya sebelum dilakukan penggeledahan, pastikan dulu dari kamera CCTV, jangan langsung menuduh mencuri, apalagi penggeledahan tersebut dilakukan depan umum, sehingga menjelekan citra santriwati dan Ponpes Miftahul Huda.

Selain itu KH. Asep mengungkapkan bahwa jauh hari sebelum kejadian pelecehan terhadap santriwati tersebut, ada keluarga Ponpes Miftahul Huda yang berbelanja di minimarket yang sama. Pada saat itu keluarga dari Ponpes Miftahul Huda mau menukar barang kalau tidak salah saat itu susu yang akan ditukar, namun pada saat dientri itu seolah-olah tidak boleh ditukar.

Baca Juga:  Kinerja Camat di 2 Daerah Ini Mendadak Bakal Dievaluasi Bupati Purwakarta, Ada Apa?

“Sering kali ditemukannya perbedaan harga barang di etalase ataupun di kasir, mungkin selama ini masyarakat tidak sadar, perbedaan Rp100 atau Rp200, memang tidak seberapa, namun ini suatu kebohongan dan penipuan,” ujarnya. (CR1)