Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus pengedar narkoba. Polisi menangkap pelaku di Lingkungan 5, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang merupakan area rumahnya sendiri.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com mengatakan, pelaku bernama Edi Saputra (56) dan ditangkap saat sedang duduk disamping rumahnya pada, Senin (13/1/2020) sore.

Baca Juga:  Dua Orang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Cianjur Segera Lakukan Pendataan

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram, 7 paket ganja kering dengan berat 6,59 gram, 3 alat isap (bong) dan 1 smartphone,” jelasnya. Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Kafilah Kota Bandung Optimistis Kembali Raih Gelar Juara MTQ Jabar Ke-9

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat perbuatan tersangka mengedarkan narkoba sehingga warga melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Ternyata Kebutuhan Air Bersih Bagi Masyarakat di Tebing Tinggi Belum Terpenuhi Maksimal

“Atas laporan tim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti disembunyikan dibalik lemari. Tersangka merupakan pengedar pil ekstasi dan narkoba untuk wilayah Perbaungan,” ucap AKP Martualesi Sitepu. (CR3)