Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Bantardawa Ditahan Polres Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Pejabat di Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis diduga terlibat korupsi dana desa. Seorang oknum Kepala Desa berinisial S (50) diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis, dan Banprov Jabar Tahun 2017.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka S (50) yang menjabat selaku Kepala Desa Bantardawa yang terjerat kasus korupsi tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ciamis.

“Dalam perkara tersebut, tersangka memerintahkan PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) untuk mengurangi atau membatasi harga satuan pekerjaan fisik infrastruktur dalam pekerjaan rabat beton dibatasi dengan harga satuan seharga Rp.750.000 permeter kubik s/d Rp.800.000 permeter kubik dan dalam pekerjaan paving blok dibatasi dengan harga satuan seharga Rp.60.000 permeter persegi s/d Rp.70.000 permeter persegi,” jelasnya saat Jumpa Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Bingung Cari Menu Diet Saat Makan Siang? Coba Konsumsi Ini

Selain itu menurut AKBP Bismo, tersangka juga telah melakukan pinjaman uang pribadi dan mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017 kepada Perangkat Desa dan Staf Desa, Lembaga Desa, RT/RW, dan Organisasi Desa.

“Tersangka juga telah memerintahkan Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan & Bendahara Desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD), Bankeu Kabupaten Ciamis, dan Banprov Jabar Tahun anggaran 2017 yang disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan, sedangkan dalam faktanya anggaran tersebut digunakan tidak sesuai proposal.

Baca Juga:  Banom NU Dorong Kader Maju di Pilkada Purwakarta 2018

Dalam kasus korupsi tersebut, tersangka juga tidak menyetorkan kewajiban pajak atas pembelian material kena pajak dari anggaran Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Banprov tahun anggaran 2017 sebesar Rp.15.946.789,39.

“Dengan kaitan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bantardawa tersebut, rencana Hari Kamis (16/1/2020) kita akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, dan selanjutnya Kejaksaan akan membawa tersangka ke Lapas Kebon Waru Bandung.

AKBP Bismo mengatakan bahwa akibat tindakan kasus korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Bantardawa tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 165.000.000, selain itu barang bukti yang kita amankan dengan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000, Buki Rekening Desa, Proposal, Buki Kuitansi, SK Kepala Desa dan LPJ DD, Bankeu Kabupaten Ciamis dan Banprov tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Kepala Basarnas Sebut Seorang Rescuer Punya Tugas Mulia, Apa Itu?

“Selain telah menangani kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bantardawa, Polres Ciamis juga kini sedang menangani kasus yang sama yakni tindak pidana korupsi, kita saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap 2 orang Kepala Desa, dan saat ini sedang ditangani oleh Tim Ahli,” ujarnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Kepala Desa Bantardawa, Sahlan (50), dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (CR1)