Tilep Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Eks Kades Ditetapkan Tersangka

JABARNEWS | BOGOR – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) berinisial A di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menambah deretan para kades yang tersangkut perkara hukum di Kabupaten Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga mengatakan mantan Kades A ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, karena dilaporkan menilap dana desa yang dianggarkan untuk pembangunan jalan.

“Total kerugian yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor itu sekitar kurang lebih Rp500 juta,” ujar di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:  Peringatan Maulid Nabi, Fachrul Razi Ajak Umat Islam Perbanyak Selawat

Menurutnya, kades periode tahun 2008-2019 di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu mencatut dana desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan pada tahun 2018, dengan nilai dana keseluruhan Rp800 juta.

Modusnya, ia menganggarkan pembangunan jalan dan beberapa infrastruktur lainnya senilai Rp500 juta, tapi ketika dananya sudah cair, tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan masuk ke kantong pribadi.

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian pendalaman penyidik tim kejaksaan negeri. Sumber perkara itu kan pasti laporan kemudian kami pilah-pilah,” terangnya.

Baca Juga:  Menkes Budi Minta Posyandu Layani Seluruh Siklus Hidup Manusia

Rolando mengatakan, pemeriksaan kasusnya sudah dilaksanakan sejak lima bulan silam. Mantan kades tersebit sedikitnya sudah menjalani 5 kali pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bogor. Pada pemeriksaan terakhir, hari Kamis (20/2), A ditetapkan sebagai tersangka, dari sebelumnya hanya berstatus saksi.

Pada hari itu juga, A langsung ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukumnya berlanjut di pengadilan. Ia terancam dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Inilah SKB Empat Menteri Soal Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Ketika ditanya ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut, Rolando belum mau membeberkan. Tapi menurutnya sudah ada 15 saksi yang diperiksa untuk pengungkapan kasus korupsi tersebut.

“Tergantung pengembangan dari proses penyidikan atau fakta di persidangan. Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Rolando.

Di samping itu, pihak Kejari Kabupaten Bogor menyita Akta Jual Beli (AJB) dan uang senilai Rp170 juta dari tangan A ketika proses penyidikan berlangsung. (Red)