Sidang Perdana Bupati Indramayu, Jaksa KPK: Terdakwa Terima Rp 3,9 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Indramayu nonaktif Supendi didakwa menerima uang Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha untuk memuluskan proyek mereka di Indramayu. Atas penerimaan itu, Supendi mengatur lelang proyek pekerjaan pembangunan di Indramayu.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan tersebut, terdakwa menetapkan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di lingkungan Pemkab Indramayu. Namun untuk lelang seluruh paket pekerjaan, sejak awal sudah dilakukan pengaturan atau plotting.

Baca Juga:  Bukan ASI, Inilah Yang Dapat Membuat Gigi Anak Jadi Berlubang

Dalam kasus suap ini, Supendi duduk sebagai terdakwa. Supendi tidak sendiri, dia dibantu anak buahnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah serta Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

“Sebelum lelang dimulai, sudah ditentukan perusahaan mana yang akan memenangkan lelang. Sehingga pelaksanaan lelang proyek sifatnya hanya formalitas saja,” kata jaksa.

Perusahaan yang dimaksud ialah perusahaan yang memberikan uang kepada Supendi. Dalam dakwaannya, ada empat pengusaha yang memberikan uang kepada Supendi yaitu Carsa ES yang juga terdakwa dalam kasus ini, Kasnadi, Badrudin dan Suryono.

Baca Juga:  Ditanya Febri, Gomez Mendadak Amnesia

Kembali ke soal proses lelang. Supendi dalam peranannya mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan dua anak buahnya itu. Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

“Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp 200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Jangan Coba-coba Menasihati Orang Lain

Untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, sambung jaksa, Supendi dan anak buahnya menerima imbalan berupa uang dari Carsa dan pengusaha lainnya.

“Penerimaan uang yaitu sebesar lima sampai tujuh persen dari nilai paket pekerjaan,” tutur jaksa.

Jaksa mendakwa Supendi dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (Red)