Pemilihan Wabup Bekasi Terancam Batal Digelar Karena Hal Ini

JABARNEWS | BEKASI – Pemilihan wakil bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 kemungkinan batal digelar. Semula pemilihan wakil bupati bakal digelar Rabu (18/3/2020) terancam batal. Pasalnya, mekanisme pemilihan pendamping Bupati Eka Supria Atmaja tidak memenuhi aturan dan rekomendasi Pemprov Jabar.

Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tidak dapat dilanjutkan. Panitia pemilihan (Panlih) yang dibentuk DPRD pun diimbau tidak memaksakan pemilihan karena dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional.

Penegasan itu tertuang dalam surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 tentang Pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Dalam surat itu pemprov menyatakan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan yang sedianya dijadwalkan pada 18 Maret 2020.

Setidaknya terdapat tiga regulasi yang harusnya dipenuhi yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.

Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, sesuai tahapan pemilihan wakil bupati dan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD dengan unsur pimpinan dewan dan Panlih. Sehingga ditetapkan pada Selasa (17/3) akan diadakan gladi resik sebelum sidang paripurna pemilihan wakil bupati Bekasi pada Rabu (18/3) pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Dalam pemilihan wakil Bupati Bekasi ini, sistem pemilihan atau voting diambil sesuai dengan kesepakatan. Pemilih suara yakni seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD.

“Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi yaitu Nomor 1 H. Akhmad Marjuki dan Nomor 2 Tuti Nurcholifah Yasin. Sistem pemilihan yaitu voting melalui seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tuturnya, kemarin (16/3/2020).

Pada saat proses Pilwabup tersebut nantinya dua calon akan memaparkan visi misi Cawabup sebelum tampil dalam Pemilihan.

“Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang,” kata dia.

Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.

Kedua usulan dua nama calon wakul bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

“Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional,” kata dia.

Poin yang dinilai tidak terpenuhi salah satunya yakni belum sepakatnya partai politik pengusung menentukan dua nama calon wakil bupati. (Red)