Divonis Bersalah, Mantan Dirut PJT II Dihukum 5 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017.

Selain hukuman badan, Djoko juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Djoko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Asep Sumirat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:  Aktif Aksi Sosial, Begini Cara Gemapala Purwakarta Tanamkan Peduli Sesama

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam persidangan yang digelar melalui video conference, dimana terdakwa dan penasihat hukumnya ada di lapas sementara Majelis Hakim dan PU KPK berada di ruang sidang pengadilan, dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur.

Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 iliar menjadi Rp9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Kurir Narkoba Siap Edar

Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.

Majelis Hakim meyakini Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga:  Begini Hukumnya Jika Wanita Menyambung Bulu Mata, Menurut Syariat Islam

Selain itu, Majelis Hakim juga meyakini perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp2,1 miliar, Ignatius Heruwasto sebesar Rp1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp493,9 juta, Manal Musytaqo Rp149 juta, Bimart Duandita sekitar Rp48 juta, Sutisna sekitar Rp944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp78,6 juta.

Sementara itu, Serikat Karyawan PJT II menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, putusan Majelis Hakim sudah sepadan dengan apa yang diperbuat terdakwa.

“Syukur Alhamdulillah putusan sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut kami ini sudah sepadan. Serikat Karyawan berharap ini bisa jadi pembelajaran sehingga ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar perwakilan Serikat Karyawan, Syahril Mubarak kepada wartawan usai mengikuti persidangan. (Red)