Google Hadapi Perkara Hukum Dengan Tuntutan Rp 70 T, Loh Kenapa?

JABARNEWS | BANDUNG – Firma hukum Boies Schiller & Flexne menutut Google ke pengadilan Federal san Jose, California, dengan tuntutan hukum sebesar US$5 miliar atau setara Rp 70 triliun

Jika gugatan ini dikabulkan pengadilan, jutaan pengguna Google akan menerima biaya ganti rugi US$5.000 per individu atau setara Rp 70 juta.

Dalam perkaranya itu, google di tuduh mengumpulkan data pribadi pengguna secara diam-diam, melalu browser Chrome meski sudah menggunakan mode ‘incognito’ yang menjanjikan keamanan pribadi di mana identitas dan riwayat pencarian tidak diungkap atau disembunyikan.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Intruksikan Kementerian dan Kepala Daerah Perluas Cakupan Jaminan Sosial

“Google telah melacak dan mengumpulan riwayat penelusuran konsumen dan data aktvitas web lainnya, meski konsumen sudah melakukan pengamanan dan perlindungan pada privasi data mereka,” ujar gugatan tersebut sepertidikutip dari CNBC, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Soal Perkembangan Vaksin Covid-19, Ini Kata Satgas Nasional

Selain dari mode ‘incognito’, Google juga dituduh mengumpulkan data pengguna tanpa izin memalui layanan Google Analytics, Google Ad Manager, serta sejumlah plug-ins di ponsel.

Google menampik tunduhan tersebut dan akan siap untuk membela diri di pengadilan. Juru bicara Google Jose Castaneda mengungkapkan Google selalu menyampaikan informasi ke pengguna bila mengambil data pengguna.

Baca Juga:  Bupati Bogor Ingin Manfaatkan Transjakarta Menjadi Bus Sekolah

“Mode incognito di Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa adanya penyimpanan riwayat pencarian di browser atau perangkat Anda,” kata Jose Castaneda.

“Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka tab incognito baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas browsing Anda.” (Red)