Catat, Ini Rute dan Tarif Bus DAMRI yang Beroperasi Saat PSBB Transisi

JABARNEWS | BANDUNG – DAMRI memutuskan untuk menormalisasi jadwal operasional mulai Rabu 3 Juni 2020 setelah sebelumnya melakukan penyesuaian dengan adanya kebijakan PSBB akibat adanya pandemi Covid-19. Pemberlakukan normalisasi ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang mulai beraktivitas.

“Armada yang sudah beroperasi diantaranya yakni Bus Kota Bandung dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lampung,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R Saputra dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman Tempo.co, Senin (8/6/2020).

Bus Kota Bandung akan kembali beroperasi dengan waktu operasional mulai pukul 06.00-17.00 WIB, dengan rute yang dilayani adalah, Cicaheum – Cibaureum, Ledeng – Leuwi Panjang, Dipatiukur – Leuwi Panjang, Cibeureum – Cibiru, Elang – Tol – Jatinangor dan Dipatiukur – Jatinangor. Selanjutnya, Tanjungsari – Kebon Kelapa, Cicaheum – Leuwi Panjang, Cibiru – Kebon Kelapa, Alun-alun Bandung – Kotabaru Parahyangan, dan Alun-alun Bandung – Ciburuy.

Baca Juga:  Presiden Amerika Serikat Joe Biden Terserang Virus Covid-19, Begini Kondisinya

Adapun Bus AKAP Lampung memiliki rute, jadwal dan tarif sebagai berikut:

1. Stasiun Tj. Karang-Bekasi. Kelas bisnis sebesar Rp 410 ribu dengan jam keberangkatan dari bekasi pukul 21.00 WIB, sedangkan dari Bekasi pukul 19.00 WIB.

2. Stasiun Tj Karang-Bogor. Kelas bisnis eksekutif sebesar Rp. 510 ribu dengan jam keberangkatan dari Tj Karang pukul 21.00 WIB, sedangkan dari Bogor pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Masih Dalam Perayaan HUT RI, Polres Purwakarta Bagikan 10 Ton Beras

3. Stasiun Tj Karang-Bandung. Kelas bisnis sebesar Rp. 450 ribu dengan jam keberangkatan dari Tj Karang pukul 21.00 WIB, sedangkan dari Bandung pukul 19.00 WIB.

4. Stasiun Tj Karang-Yogyakarta. Kelas bisnis sebesar Rp. 690 ribu dengan jam keberangkatan dari Tj Karang pukul 21.00 WIB, sedangkan dari Yogyakarta pukul 17.00 WIB

DAMRI mensyaratkan para penumpang Bus AKAP Lampung ini memiliki persyarakatan diantaranya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19, Surat Perjalanan Dinas, serta Surat dari RT/RW dan Kelurahan.

Baca Juga:  KPK Minta Stafsus Presiden Jokowi Segera Setor LHKPN

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, khususnya menggunakan transportasi umum, guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” ujar Nico.

Selain itu, DAMRI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 sejak awal Maret 2020. Diantaranya adalah pengadaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di lingkungan kantor pusat, kantor cabang, Pool DAMRI dan armada bus yang beroperasi, penggunaan masker pada petugas dan pramudi, pembagian masker gratis pada pelanggan di beberapa Pool DAMRI, penyemprotan disinfektan di dalam beberapa Bus DAMRI serta pengukur suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas. (Red)