Warga Banjar Dibuat Geram Karena Banyak Tower Tak Kantongi Izin

JABARNEWS | BANJAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat mengaku tidak mengetahui jumlah tower tak berizin yang berdiri di kota Banjar. Padahal, tower tak berizin terus bermunculan di Kota Banjar.

Seiring banyaknya tower atau menara jaringan telekomunikasi, namun ditengah kebutuhan sinyal yang kuat itu, masyarakat kerap mengeluh dengan kualitas jaringan telekomunikasi tersebut. Seperti halnya sebagian wilayah Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman dan sebagian wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Banjar.

Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Kustiawan, jumlah tower berizin di Kota Banjar terdata sebanyak 62 titik.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar: Bansos Jangan Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung

“Saat ini, sebanyak tiga tower sedang diproses perizinannya. Terkait jumlah tower tak berizin, kami tak mengetahuinya,” ujar H.Kustiawan

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Banjar, Joni Juarno, berharap permasalahan tower tak berizin, disikapi serius oleh Pemkot Banjar notabene OPD terkait.

“Sebenarnya, mengungkap tower ilegal atau berizin itu mudah-mudah saja. Selama lintas OPD yang membidangi perizinan, termasuk OPD penerbit IMB bersinergi. Tidak aing-aingan. Untuk penindakan pelanggar perizinan tower, sepenuhnya adalah kewenangan PPNS Satpol PP ,” ujar Joni.

Baca Juga:  Hobi Nonton Drama Korea, Simak Info Ini

Terkait permasalahan tower tak berizin di Kota Banjar, belum ini sempat dipersoalkan puluhan aktivis yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar. Saat itu, para aktivis itu sampai melakukan hearing ke DPRD Banjar dan Polres Banjar.

Menurut Ketua PMII Kota Banjar Irfan Ali Syabana, Rabu (1/7/2020), kedatangan ke DPRD Banjar dan Polres Banjar beberapa hari lalu itu, judulnya hearing, bukan demontrasi. Saat itu tidak membawa alat peraga demontrasi, walaupun yang datang banyakan.

Baca Juga:  Perlu Kreativitas Olah Bahan Lokal

“Kami berharap seluruh tower illegal atau tak berizin di Kota Banjar ditindak tegas, tanpa terkecuali. Termasuk sekitar Asrama itu ,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, memberikan respon positif aspirasi rekan PMII Banjar yang berkembang.

”Penyelesaian, provider dipanggil dan tower dipindahkan,” ujarnya.

Sudah seharusnya persoalan menara telekomunikasi tak berizin harus disikapi karena sudah melanggar aturan. Untuk itu, perlu berkomunikasi dengan Komisi III untuk memanggil Bappeda, Dinas PUPR dan Satpol PP untuk menyikapi permasalahan ini. (Red)