Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol, Ini Kata Ketua Apdesi Jabar

JABARNEWS | CIAMIS – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak menjadi pengurus Partai.

Katua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat Dede Kusdinar mengatakan, apabila ada kades yang ketahuan terlibat aktip atau jadi pengurus partai dapat dipecat. Ia mendasarkan pernyataan tersebut kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Jalan Raya Bojong Gede-Citayam Rusak, Ini Kata DPUPR Bogor

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf (g) Undang-Undang tentang Desa, Kades dilarang jadi pengurus Parpol,” tegas Dede pada Kamis (29/7/2020) di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Curhat Masalah saat Pemanggilan Pemain Timnas Indonesia, Menpora Beri Respon Begini

Ia juga meminta kepada Bupati Ciamis ketika sedang melakukan pertemuan dengannya, untuk bertindak tegas jika ada kepala desa yang terbukti menjadi pengurus parpol. Tetapi kata Dede, kepala desa diperbolehkan untuk menjadi pengurus Ormas atau LSM.

Baca Juga:  Polri Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Delegasi KTT G20 di Bali

“Jadi Bupati bisa mencabut SK kades bila yang bersangkutan terbukti jadi pengurus Parpol. Itu ketentuan Undang-Undang, Yang dilarang Undang-Undang itu apabila menjadi pengurus Parpol. Kalau jadi pengurus LSM atau Ormas tidak apa-apa,” ujarnya. (Red)