Rencana Nikah Gagal Karena Suami Gauli Calon Anak Tirinya

JABARNEWS | CIREBON – Tiga hari sebelum menikah, pria yang berinisial S (27) diringkus polisi karena perbuatannya yang telah menggauli calon anak tirinya sendiri sebanyak tiga kali selama bulan Juli lalu.

Pelaku asusila tersebut batal menikah dengan ibu dari korban pelecehan, seorang anak yang masih dibawah umur setelah tersebut terungkap dan dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:  Pilkada 2020, Golkar Jabar Optimis Menang di 5 Daerah

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahdudi mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari ibu korban yang juga sebagai calon istri pelaku S yang telah melakukan melakukan asusila.

“Korban asusila masih di bawah umur. Di mana korbannya merupakan calon anak tiri tersangka S. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka” kata Syahbudi.

Baca Juga:  Virus SARS-CoV-2 Bisa Dihambat Masker Biasa? Ini Kata Pakar

Tersangka mengaku sudah melakukan asusila tersebut sebanyak tiga kali. Korban di ancam oleh pelaku agar tidak lapor ke orang tuanya juga berencana akan membatalkan pernikahan dengan ibunya jika korban mengadu.

“Namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan,” tuturnya Jumat (7/8/2020)

Baca Juga:  Ada Angin Segar untuk Pengusaha Jasa Konstruksi di Jawa Barat

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon dengan dikenakan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) juncto ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Asusila terhadap Anak. (Red)