Bejat.. Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tiri Hingga 10 Kali

JABARNEWS | DELI SERDANG – Suardi (40) warga jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang. Suardi ditangkap atas kasus asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak tiri dari pelaku, Jumat (7/8/2020) malam.

HM (41) selaku ibu kandung korban mengatakan, terbongkarnya perbuatan Suardi atas laporan warga melaporkan anaknya Melati di perkosa oleh pelaku.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

“Awalnya dilaporkan warga, kemudian aku pertanyakan pada Melati, dia menjawab sudah 10 kali digauli pelaku,” ungkapnya.

Suardi mengaku, dirinya nekat memperkosa anak tirinya akibat tergiur kecantikan dan adanya kesempatan saat istrinya tidak berada dirumah. Kesempatan itu membuatnya nekat memperkosa Melati dengan dibawah ancaman.

Baca Juga:  Dari Tahun 2019, Angka Kemiskinan di Subang Mengalami Peningkatan

“Aku tergiur dengan kecantikan dan butuhnya, begitu dirumah sepi, Melati aku tarik ke kamar,” katanya.

Ia mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan Melati, perbuatan itu dilakukannya setiap istrinya tidak berada dirumah.

“Ada 10 kali, aku lakukan setiap ada kesempatan,” kilah Suardi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada jabarnews.com, Sabtu (8/8/2020), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana asusila.

Baca Juga:  DPO Tiga Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Ini Ditangkap Polsek Firdaus

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (Ptr)