Diduga Korupsi, Tiga Mantan Pejabat PDAM Karawang Ini Jadi Tersangka

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga orang jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, ditangkap Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta.

“Ketiga tersangka itu merupakan jajaran direksi PDAM Karawang,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/08/2020).

Baca Juga:  Update Covid-19 Nasional: Hari Ini Ada Penambahan 179 Kasus

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana di lingkungan PDAM Karawang ialah mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang YP, mantan Direktur Umum PDAM Karawang TA serta Kasubag Keuangan PDAM Karawang NF.

“Dana yang diselewengkan mencapai 2,8 miliar,” kata Kasatreskrim.

Dalam penyelidikan, masing-masing tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang negara. Kata dia, tersangka bernama TA dan YP masing-masing telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:  Ini Pesan Ketua 234 SC Korwil Jabar, Saat Peresmian Sekertariat di Cianjur

“Sisanya sekitar Rp2,3 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,” kata dia.

Uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dari petunjuk dan bukti-bukti yang ditunjukkan mengarah kepada tiga tersangka.

“Untuk uang sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar itu berasa di Bagian Keuangan PDAM,” kata dia.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Ini Bicara Tantangan Generasi Muda Milenial Di Era Digital

Menurut Kasatreskrim, modus yang dilakukan tersangka ialah dengan melakukan kerja sama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, ada 57 voucher pembayaran yang tidak disetorkan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomir 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara. (Red)