DPO Tiga Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Ini Ditangkap Polsek Firdaus

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor Honda supra 125 nomor polisi BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20) warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelaku, S (22) warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap saat duduk di Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam.

Baca Juga:  Tahapan Kampanye Pilkada Sudah Dimulai, Ini Kabar Soal Logistik

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang pada jabarnews.com, Senin (31/8/2020) membenarkan Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

“Pelaku tadi malam ditangkap sedang duduk di kota Rampah,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salahsatu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

Baca Juga:  Polresta Bandung Jadikan Gedung Sate Buat Pos Penyekatan Pemudik

“Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo disekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo.” Ungkap AKBP Robinson.

Masih kata dia, setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untum tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

Baca Juga:  Kemenhub: Penyesuaian TBA Pesawat Tengah Dikaji

“Atas dasar laporan korban,polisi menetapkan pelaku sebagai DPO,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah kota. Personil Polsek Firdaus langsung turun kelokasi untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum,” terang Kapolres. (Ptr)