Pimpinan Tunggal Rahayu Jadi Tersangka, Sutarman Dijerat Pasal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gelar akademik dan penipuan.

“Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Lonjakan Perceraian, DPRD Jabar Desak Pemerintah Benahi Masalah Ekonomi

Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

“Sutarman langsung ditahan di Mapolres Garut setelah ditetapkan tersangka, Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga:  Antisipasi Kasus Covid-19 Di Masa AKB, RSHS Bandung Berlakukan PKBM

Selain dua pasal tersebut, polisi masih menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara.

Erdi menambahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman. Salah satunya yakni mengenai pengubahan pada lambang negara.

Baca Juga:  Info Penting Buat Ormas dari Kapolres Serdang Bedagai

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.

Sebagaimana diketahui, kasus Paguyuban Tunggal Rahayu sempat viral karena paguyuban itu menggunakan logo dengan mengubah lambang burung Garuda yang kepalanya diubah menghadap ke depan.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memintai keterangan dari mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu. (Red)