Minimalisir Belum Tertib Label, DKUPP Purwakarta Kembali Lakukan Sidak

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Kegiatan pengawasan tersebut dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas BDKT.

“Sidak pelaku usaha home industry tersebut dalam rangka pengawasan dan pembinaan tentang kewajiban pencantuman label pada BDKT,” kata Kepala DKUPP Purwakarta, Karliati Juanda, Kamis (13/8/2020).

Karliati menjelaskan dari sejumlah sidak yang dilakukan DKUPP Purwakarta, ternyata masih ada pelaku usaha home industry tidak memahami kalau dalam pencantuman label ada tata caranya. Tidak asal buat. Jadi, penulisan lambang satuan pada kuantitas harus sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Selamat Datang Torch Relay Asian Games 2018 di ’Kota Intan’ Garut

Tindak lanjut dari temuan di lapangan, kata Karliati, pelaku usaha home industry diberi teguran dan pembinaan. Selanjutnya, mereka harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan yanga ada, yaitu Produsen, importir atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan atau menjual BDKT di wilayah RI wajib mencatumkan beberapa hal pada kemasannya. Paling sedikit mencantumkan nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta nama dan alamat perusahaan.

Baca Juga:  Thoriq Alkatiri, Wasit Muda Berprestasi Asal Purwakarta

“Kemudian, pencantuman label sekurang-kurangnya menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti,” tegasnya.

Selain itu, jelas Karliati, BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan, yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.

Baca Juga:  Ngeluh di Quick Respon Yuk!

Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi, keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan barang.

“Dan harus dipastikan pencantuman label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca,” pungkas Karliati. (Red)