Satpol PP Kota Bandung Tindak 351 Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung mencatat ada sekitar 351 pelanggaran protokol kesehatan yang didomiasi tidak menggunakan masker selama dua pekan dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Operasi yang digelar di 173 titik patroli tersebut, menemukan 287 kasus pelanggaran perorangan, dan 64 kasus pelanggaran yang dilakukan Badan Usaha,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (23/09/2020).

Baca Juga:  Sangat Mudah! Daftar Penerima BLT BBM Tak Perlu Ribet, Lihat Caranya Disini

Ia mengayakan, pada 173 titik patroli tersebut, pihaknya melakukan 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan bagi pelaku Badan Usaha. Sementara tindakan sanksi denda kata dia, tidak kenakan.

Ada pun lokasi penindakan sendiri, kata Rasdian, dilakukan di sejumlah lokasi pelanggaran seperti Taman sebanyak 38 tindakan, Pasar 30 tindakan, Mall/Toko Modern 38 tindakan baik perorangan maupun Badan Usaha, cafe/rumah makan 22, dan tempat hiburan 44 tindakan.

Baca Juga:  Kemenkes Tegaskan PSBB Tak Sepenuhnya Batasi Kegiatan Masyarakat

Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahanan KTP, sampai penghentian operasi.

“Untuk Badan Usaha, itu (pelanggaran) yang kita tindak karena buka di luar waktu yang ditetapkan dalam Perwal AKB, jumlahnya sampai 64 kasus. 45 diantaranya kami hentikan kegiatannya saat itu, dan 19 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi penahanan KTP,” jelas Rasdian.

Ia berharap, hasil operasi penegakan hukum yang digelar sejak tanggal 4 hingga 17 September 2020 lalu itu, bisa menekan angka pelanggaran di operasi berikutnya di masa AKB yang diperketat.

Baca Juga:  Ungkap Fakta Nakes Jarang Makan, Bupati Indramayu Nina Agustina Beri Bantuan Roti

Sebab, Rasdian memastikan tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kedapatan kembali melanggar, melainkan akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Perwal AKB.

“Dari 19 yang kena sanksi penahanan KTP sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total keseluruhan RP7 juta,” ucapnya. (Red)