Simak! Ada Kelonggaran Jam Operasional Pusat Keramaian di Kabupaten Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonggarkan pembatasan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

“Mall, supermarket, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran boleh operasional sampai pukul 20.00 WIB,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Bogor, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  Pembuatan Lubang Septic Tank Rumah Warga

Ia mengatakan mall, supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe diperkenankan dibuka mulai pukul 10.00 WIB. Khusus untuk minimarket dibolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.

Sementara supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Khusus mall dibatasi paling banyak 60 persen dari total kapasitas.

Baca Juga:  Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

Aturan tersebut berlaku seiring perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) di Kabupaten Bogor selama 28 hari yang berlaku mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020.

Baca Juga:  MPR RI Nilai Pembahasan UU Cipta Kerja Terlalu Cepat

Perpanjangan PSBB pra-AKB keempat ini ia atur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020. (Red)