Perempuan Dalam Video Tak Senonoh di Garut Gugat UU ke MK, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Perempuan dalam video tak senonoh di Garut mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 karena merasa sebagai korban eksploitasi sex dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2020) pemohon berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya, mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

Baca Juga:  Efek Corona, Mahasiswa Unas Demo Tuntut Ringankan Uang Kuliah

Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, pemohon menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun dan mengaku diperdagangkan kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas intim,” kata pemohon dalam permohonannya.

Baca Juga:  Longsor Di Cidadap Tewaskan Seorang Warga

Menurut pemohon, ia tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral intim beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.

Namun, pemohon diproses hukum sebagai pelaku sehingga ia menilai Pasal 8 UU yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan tersebut”, justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga:  Asetnya Banyak Disita, Istri Doni Salmanan Masih Tampak Ceria di Rumah Orang Tuanya

Untuk itu, pemohon yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Ara)