Purwakarta Lautan Pendemo Buntut Disahkanya Omnibus Law

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi unjuk rasa menolak ditebitkanya omnibus law masih berlanjut di Kabupaten Purwakarta, Rabu (7/10/2020). Mengingat wilayah tersebut memiliki kawasan idustri yang mempertaruhkan nasib ribuan buruh dalam kelangsungan hidupnya.

Purwakarta nampak menjadi lautan pendemo, ribuan buruh dari berbagai pabrik tumplek di jalur Sadang-Purwakarta persisnya di Jalan Veteran. Mereka menggelar longmarch atau jalan kaki jalan nasional tersebut.

Aksi buruh itu selain membawa kendaraan roda empat, juga ribuan buruh mengendarai sepeda motor. Mereka memenuhi jalan veteran dari arah Sadang menuju Purwakarta kota. Masa yang menggelar aksi di depan Sekretariat SPSI Purwakarta.

Baca Juga:  Produksi Air Bersih PDAM Menurun Terdampak Kekeringan Kali Bekasi

Selama aksi berjalan, jalur dari sadang menuju Purwakarta kota ataupun sebaliknya praktis terhambat. Dalam aksi di hari ke dua ini, ribuan buruh itu, tetep menyuarakan penolakan Omnibus law dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Mereka menganggap RUU Cipta Kerja itu akan membunuh nasib buruh dan warga Indonesia secara perlahan.

Menurut salah satu buruh yang ikut dalam aksi tersebut, Aldi (28), aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja yang disahkan DPR.

“Hidup Buruh! Hidup Buruh! Kami disini untuk masyarakat, untuk buruh agar semua element tahu dan mengerti, bahwa apa yang dilakukan Pemerintah bersama DPR sangat melukai buruh di Indonesia,” katanya, saat ditemui di tengah aksi berlangsung, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Catat! Ini yang Dilarang Saat Penerapan PSBB Kota Bekasi

Dia beranggapan, RUU Cipta Lapangan Kerja ini tidak hanya berdampak terhadap buruh semata, tapi banyak hal termasuk dengan lingkungan.

“Bukan hanya sebatas buruh saja, tapi semua, soal gajih, izin, semua tatanan kehidupan diatur oleh ini (UU Cipta Kerja),” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu pengurus SPSI Purwakarta, Ira Laila Budiman, aksi unjuk rasa ini adalah penolakan seluruh anggota serikat pekerja dan serikat buruh.

Baca Juga:  Asal-usul Sisingaan Sebagai Kesenian Khas Subang Jawa Barat

Bahwa diketahui, kata Ira, bersama dengan di sahkan UU Cipta Kerja, tiga jaminan yang di dapat oleh pekerja tetap yaitu jaminan kepastian upah, jaminan kepastian kerja maupun jaminan kepastian sosial itu sudah hilang.

“Kemudian dengan dibuka lebarnya kesempatan untuk tenaga kerja asing itu juga menjadi tuntutan kita semua, bahwa undang-undang cipta kerja yang menurut mereka dalih untuk investasi maka kita ketahui bersama dengan itu semua berarti mereka hanya membuka lapangan kerja untuk tenaga kerja asing,” jelasnya. (Gin)