Unras ke DPRD, Ini yang Disampaikan HMI Cianjur Soal Cipta Kerja

JABARNEWS | CIANJUR – Kelompok mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cianjur turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa (Unras) di Gedung DPRD Cianjur, di Jalan Kh Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Rabu (7/10/2020).

Unras tersebut, mosi tidak percaya kader HMI bersama masyarakat (para buruh) Cianjur khususnya menolak ‘Omnibus Law’, menyampaikan aspirasi kepada dewan.

Saat orasinya, Jenderal lapangan (Jenlap) HMI Cianjur, Edwin Nursalam mengatakan, RUU ini nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:  Pencarian Eril Terus Dilakukan, Begini Kondisi Sungai Aeree dan Kendala yang Dialami Tim SAR

“Padahal, RUU ini sejatinya berprestasi pada investasi,” kata dia, saat berlangsung Unras di gedung DPRD Cianjur.

Ia mengungkapkan, lapangan kerja hanya akses sampingan saja bukan tujuan utama. Investasi juga bukan merupakan ungkapan yang jujur, karena sejatinya dimaksud investasi adalah eksploitasi sumber ekonomi. Baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk kepentingan kaum kapitalis.

“RUU ini bukan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja atau bukan berorientasi kepada buruh, melainkan pada investor,” tegas Edwin.

Baca Juga:  Prediksi Perceraian di Bandung Mencapai 7000 Kasus, Gimana Nasib Anak?

Edwin menilai, RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) itu merupakan bentuk penjajahan terhadap buruh. Karena RUU terdiri dari 1244 pasal dari 79 hingga 81 UU, berorientasi pada investasi.

“Ambil contoh di kluster ketenegakerjaan, kalau dulu RUU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) dibuat dalam perspektif kepentingan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

RUU Cipta Investasi ini justru mengoreksi sejumlah norma UU ketenagakerjaan yang sebelumnya berpihak kepada buruh, menjadi berpihak kepada investor.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Edwin menyambungkan, demikian pula di kluster pemerintah daerah, dimana sejumlah kewenangan dipangkas. Hal ini agar memudahkan investor melakukan investasi dengan cukup bernegosiasi dengan pemerintah pusat dan mengabaikan pemerintah daerah.

“Arahnya kekuasaan dikembalikan bercorak sentralistik,” terang Jenderal Lapangan (Jenlap) HMI Cianjur itu.

Terakhir ia menambahkan, di kluster pendidikan, RUU ini melakukan privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Sehingga bisnis pendidikan tak lagi menjadi kapling ekslusif anak bangsa.

“Tetapi kuenya (keuntungan-red) dapat diperebutkan oleh asing,” pungkasnya. (Mul)