Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Ini Kata Sekda

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tasikmalaya berinisial BBD atau Budi Budiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BBD sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menyikapi penahanan KPK terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Walau begitu, ia memastikan bahwa roda pemerintahan akan tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Soal Calon di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Minta Relawan Santai Mawon

“Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta. Kalau itu betul, kita turut prihatin dan sedih,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Ivan menyebut bahwa roda pemerintahan tidak akan berhenti dan dipastikan tugas pemerintahan akan terus berjalan.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke Pemkot untuk jalannya pemerintahan. Intinya roda pemerintah harus terus berjalan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  440 Napi Lapas Subang Dapat Remisi HUT RI Ke-73

Berdasarkan pantauan di Balai Kota Tasikmalaya pada Jumat siang, aktivitas di perkantoran masih berjalan normal. Sejumlah pegawai nampak masuk dan bekerja seperti biasa.

KPK menahan Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan.

“KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10).

Baca Juga:  Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol, Ini Kata Ketua Apdesi Jabar

Ghufron mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut,” kata Ghufron. (Red)