Dor! Polisi Sergai Berhasil Lumpuhkan Bandar Narkoba

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang bandar narkoba Serdang Bedagai, Kaki Farhan (36) warga Dusun 1, Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa ditembak bagian kaki akibat mencoba kabur saat disergap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Jumat (6/11/2020) malam.

“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki akibat mencoba kabur,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:  Berbagi Kasih, Anak Penyandang Disabilitas di Bandung Dapat Ratusan Kado Natal

Menurutnya, penangkapan tersangka Farhan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan bandar narkoba di wilayah Desa Tanjung Buluh. Atas laporan itu, personil melakukan under cover boy untuk menangkap tersangka.

“Awalnya warga melaporkan kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan under cover boy,” ungkap AKBP Robin.

Ia menjelaskan, dari under cover tersebut polisi berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari rumahnya dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 10 gram terbungkus dalam 4 bungkus plastik transparan dan 1 unit motor milik tersangka.

Baca Juga:  Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

“Selain tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 10 gram narkoba jenis sabu dan 1 unit motor,” ungkapnya.

Masih kata dia, saat dilakukan interogasi tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari temanya bernama Hendrik warga kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Kami Selalu Dukung Islam Berkemajuan

Namun saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba kabur dengan alasan buang air kecil sehingga terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak bagian kakinya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Ptr)