Polisi Gerebek Eks Terminal Cilambang Tasikmalaya, Temukan Ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Personel Polsek Mangkubumi menggerebek kawasan eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020) dini hari. Di tempat ini, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak.

Seluruh barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Mangkubumi. Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga karung plasik besar berisi tuak, 3 ember besar berisi tuak, dan 1 galon berisi tuak. Selain itu, miras jenis bir 11 botol dan bir hitam 31 botol.

Baca Juga:  TPD AMIN Jabar Hormati Hasil Quick Count, Haru Suandharu: Kita Masih...

Pedagangnya, MH (49), warga Sukarindik, dimintai keterangan lebih lanjut. Saat penggerebekan berlangsung, pedagang miras itu tak berkutik.

Kapolsek Mangkubumi Kompol Iptu Endang Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan transaksi jual beli miras di eks Terminal Cilembang dan di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Dalam Empat Bulan, Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di Cianjur, Mulai dari Persetubuhan hingga Sodomi

“Penggerebekan dilakukan dengan sandi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa eks Terminal Cilembang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli miras,” kata Kapolsek Mangkubumi.

Baca Juga:  Wah! H Aming Bakal Jabat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Kemana?

Iptu Endang Wijaya mengemukakan, mengimbau masyarakat agar berhenti mengonsumsi dan menjual miras. Sebab, selain berefek buruk bagi kesehatan, juga melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2014. (Red)