Satgas: Jemaah Umrah Wajib Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi

JABARNEWS | JAKARTA – Jemaah umrah dari tanah suci yang tiba di tanah air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Selayaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.

Sambil menunggu hasil tes, maka jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito hal in dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait Covid-19.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Tasikmalaya Upayakan Aktivasi Penerbangan Komersial di Bandara Wiriadinata

“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, belum lama ini.

Baca Juga:  Sudah Ancang-Ancang Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Dulu Kebijakan Pemerintah!

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Baca Juga:  Kak Jums, Ajak Anak-Anak Cintai Dan Jaga Lingkungan

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucintangan selama berada di tanah suci. (Red)