Pemerintah Indonesia Resmi Larang Aktifitas FPI, Mahfud MD: Legalitasnya Tidak Ada

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang segala aktifitas yang berkaitan dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebur disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan terkait status organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Tebing di Cibogo Lembang Rawan Longsor, Tim SAR Minta Masyarakat Manjauh

Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar.

Baca Juga:  Nilai Transaksi Pasar Kreatif Rp 2.6 M, Tedy Rusmawan: Optimistis dan Menjanjikan  

“Tetap melakukan aktivitas yang melanggar, ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Ingatkan Warga di Waduk Jatiluhur Jangan Lupakan Ini Saat Lakukan Perjalanan Air

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ujar Mahfud.

Penulis: Ikbal Safana