Urus SIM Kendaraan Di Polres Sergai Wajib Displin Protokol Kesehatan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan lalulintas Polres Serdang Bedagai mewajibkan masyarakat ingin membuat SIM dan pwengutus pajak kenderaan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.

Kasat lantas Polres Serdang Bedagai AKP Agung Basuni didampingi Kanit Laka Ipda Helmi mengatakan, kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan 3 M untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Satlantas Polres Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Asmara Cinta Segitiga Berujung Penistaan Agama, Sun Go Kong Ditangkap Polisi

“Masyarakat yang ingin mengurus SIM dan pajak kenderaan agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M saat memasuki ruangan,” katanya, Sabtu (9/1/2021).

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan berlalulintas seperti kelengkapan berkendara hingga helm yang berkaca, karena helm berkaca ini ternyata juga salah satu upaya kita sebagai alat perangkat pelindung diri dalam rangka untuk mencegah virus Corona pada saat kita berkendara.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Rumuskan Program Kerja 99 Hari Ke Depan, Apa Saja?

“Kita juga himbau masyarakat berkendara Agar menggunakan helm berkaca guna mencegah menularan Covid-19,” ungkap AKP Agung.

Menurutnya, senjata paling ampuh untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan dan menerapkan 3M. Hal km a dilakukan Satlantas Polres Serdang Bedagai bagi masyarakat yang datang ingin mengurus surat kenderaan dan SIM.

Baca Juga:  Inilah Target Farhan Jika Jadi Walikota Bandung

“Senjata paling ampuh mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 dengan displin protokol kesehatan,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra