Jangan Berani Langgar! Oded Ancam Penegakkan Hukum Akan Lebih Tegas

JABARNEWS | BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021.

“Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial seusai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).

Seperti diketahui, sedianya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.

Baca Juga:  Impian Warga Ini Dapat Listrik Akhirnya Terwujud

Ternyata, kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan. Menurut data Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

“Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing,” ungkapnya.

“Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

Baca Juga:  Golkar Beri Sinyal Dukungan Cellica Maju Pilkada Karawang

“Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat,” tegasnya.

Pasalnya, mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

“Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai,” paparnya.

Baca Juga:  Kadisporaparbud Secara Resmi Tutup Kejuaraan Renang Pelajar Sergai

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, Oded memastikan masih tetap memberlakukannya.

“Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan,” tuturnya.

Namun dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.