Tolak Perpres Miras, Santri Pasundan Akan Ajukan Judicial Review ke MA

JABARNEWS | BANDUNG – DPP Perkumpulan Santri Pasundan akan mengajukan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang izin investasi untuk industri minuman keras (miras) baik skala besar maupun kecil.

Ketua DPP Perkumpulan Santri Pasundan Aceng Nasir mengatakan, Perpres tersebut merupakan turunan dari UU nomor 11 tentang Ciptakerja. Dengan kata lain, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) padahal sebelumnya merupakan bidang usaha tertutup.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Judicial Review terhadap Perpres tersebut,” kata Aceng dikutip dari kapol.id, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Baliho Caleg Numpuk di Halaman SDN 1 Salawu Tasikmalaya

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan konsultasi dengan para pakar hukum. Hal tersebut sebagai langkah apa yang harus dilakukan.

Lebih lanjut, Aceng menyampaikan, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada berbagai pondok pesantren maupun ormas yang berbasis agama lainnya untuk meminta tanggapan serta kajiannya tentang hal ini.

“Saya optimis umat Islam khususnya para alim ulama tidak akan tinggal diam jika dihadapkan pada persoalan yang prinsip, terutama berkaitan tentang moralitas,” ungkapnya.

Aceng menjelaskan, jika miras diperjualbelikan dengan bebas, dikhawatirkan bisa menimbulkan tindakan yang melanggar hukum. Pasalnya, kriminalitas adalah persoalan moral, dalam posisi tanpa pengaruh alkohol saja sudah demikian tinggi, apalagi kalau seseorang dalam pengaruh miras

Baca Juga:  KPU Subang Klaim Coklit Sudah Dilaporkan Ke KPU Jabar

“Jika sudah dalam kondisi mabuk apapun bisa dilakukan seperti perampokan, pembunuhan atau tindakan kriminalitas lainnya,” jelanya.

Menurut Aceng, agama Islam melarang meminum minuman yang memabukkan. Baik dalam Al Qur’an, Hadis maupun ijtima’ para Ulama baik larangan, bahaya serta ancamannya.

Dia menyampaikan, banyak literasi peringatan keras tentang miras dalam Islam. Hal ini, sambung Aceng, yang harus dipertimbangan Presiden, bukan hanya bicara soal investasi keuntungan kapitalis tapi moralitas generasi bangsa.

Baca Juga:  Camat di Kota Bandung Harus Bantu Tingkatkan PAD

“Mungkin ada kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak lain hingga ini terjadi. Apapun itu bentuknya, kami melihat ini ada kekeliruan,” ucapnya.

Aceng menyatakan, meskipun Perpres ini diklasifikasikan pada daerah tertentu. Tapi tidak menutup kemungkinan di lapangan akan terjadi pergeseran makna.

“Pak Jokowi pernah mengatakan meminta masyarakat untuk melakukan kritik, tentu menurut hemat kami, ini berkaitan kebijakan yang bila dianggap dapat merugikan atau membahayakan. Karena ini tugas kami para santri dan para Dai di manapun,” tutupnya. (Red)