Pelaku Curanmor yang Paling Dicari Dibekuk Polres Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti motor curian.

“Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” kata AKBP Sumarni, Rabu (3/3).

Baca Juga:  Syaiful Huda: Hasil Survei, PKB Posisi ke Tiga Setelah PDI P dan Golkar

Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun.

Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi.

Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Ejaan Etik dan Estetik Politik Plato dan Aristoteles

Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

“Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.

Baca Juga:  Kader Terbaik Akan Disiapkan Golkar Jabar di Pilkada 2020

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai “pemetik” motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. (Red)