Duh, Kabupaten Bandung Masuk Urutan Pertama Dalam Daftar Pelanggaran Pilkada Jabar 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak tahun 2020 kemarin sudah usai. Beberapa kepala daerah yang berhasil ditetapkan sebagai pemenang pesta demokrasi di Jawa Barat tersebut sudah dilantik beberapa waktu yang lalu.

Tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada serentak Jabar tahun 2020 telah dilalui. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar mengklaim bahwa klaster baru Covid-19 yang menjadi ketakutan bersama, ternyata tidak terjadi.

Tiga kabupaten seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Pangandaran lanjut pada tahap pelaporan ke MK. Namun, Bawaslu Jabar menganggap hal itu suatu yang lumrah terjadi dalam pesta demokrasi.

Diantara keberhasilan tersebut, Bawaslu Jabar menemukan catatan-catatan khusus terkait Pilkada serentak di Jabar tahun 2020 kemarin. Yaitu Bawaslu Jabar berhasil mencatat 288 perkara pelanggaran saat Pilkada tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn 11 April 2022, Inisiatif Lebih Lagi Agar Mendapatkan Feedback Positif Dari Sesama

“Penanganan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Jabar, melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, perkaranya ada 288,” kata Loly Suhenti Komisioner Bawaslu Jabar Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga memberikan keterangan kepada Jabar News, Senin (8/3/2021).

Loly menyebutkan bahwa Kabupaten Bandung menjadi kabupaten dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Yaitu dengan mencapai 65 jumlah perkara.

Jumlah perkara di antaranya berdasarkan dari temuan sebanyak 40 perkara, yang ditetapkan pelanggaran 38 perkara dan bukan pelanggaran 2 perkara. Sementara dari laporan sebanyak 25 perkara, dengan ditetapkan sebagai pelanggaran 2 perkara dan bukan pelanggaran 23 perkara.

Baca Juga:  Prediksi Line Up Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Brunei Darrusalam di Piala AFF 2022

Klasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bandung yaitu pelanggaran administrasi 1 perkara, kode etik 2 perkara, pidana 3 perkara, dan hukum lainnya sebanyak 30 perkara. Kasus-kasus pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Jabar dengan memberikan rekomendasi pada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kabupaten Bandung, misalnya angkanya menjadi yang paling tertinggi pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), kita kasih rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red),” sebut Loly.

“Begitu kita kasih rekomendasi ke KASN, juga direspon dengan cepat dengan baik oleh KASN. Jadi memang ini nampaknya ada upaya-upaya yang jauh lebih progresif dalam kontek penanganan pelanggaran,” lanjutnya.

Baca Juga:  Elon Musk Akan Berbagi Pendapatan Iklan dengan Pengguna Twitter, Ini Syaratnya

Loly mengatakan bahwa Bawaslu Jabar menempati urutan tertinggi di Indonesia berkenaan dengan penanganan pelanggaran yang memiliki putusan inkracht. Yaitu putusan tetap di pengadilan berkenaan dengan politik uang.

“Di Indonesia itu hanya ada beberapa provinsi, se-ingat saya itu ada Jabar, Banten, misalnya. Yang lain kan, gak ada putusan inkracht, gak jalan. Jabar itu tinggi, misalnya Cianjur saja dia punya lebih dari tiga putusan inkracht. Sehingga ini memang bagus gitu, ya,” tandas Loly.

“Dengan banyaknya kasus pelanggaran di Pilkada Jabar tahun 2020 kemarin, memang ini menjadi konsentrasi kita bahwa kedepan itu mungkin dibutuhkan strategi tersendiri untuk menanggulanginya,” tutupnya. (CR1)