BKPSDM: ASN Purwakarta Maju di Pilkades, Kepegawaiannya Tak Hilang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan, pada 26 Agustus 2021. Bagi para calon bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri dan tunjangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa, apabila terdapat ASN yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, soalnya dalam undang-undang memperbolehkan,” ucap Asep, saat ditemui di Kantornya, pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga:  Awas! Ternyata Ini Penyebab Mata Belekan Pada Kucing

Dia menjelaskan aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, lanjut dia, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai,” tutur Asep.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus, Gemini dan Cancer: Jangan Menyakiti Seseorang Dengan Mengatakan Apa Pun yang Tidak Mereka Suka

Namun demikian, sambung dia, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati.

“ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mendapat izin bupati terlebih dahulu,” bebernya.

Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas PNS di satuan kerja tempat mereka bertugas, Asep mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi. Yang jelas, ASN ingin maju Pilkades maka harus mendapatkan izin bupati.

“Tentunya Bupati akan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya sebelum mengizinkan ASN maju dalam Pilkades,” ucap Asep.

Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, lanjut dia, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Baca Juga:  Musim Pilkada Driver Online Waspadai Politisasi

“Mereka harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja,” tungkasnya.

Dari data pada tahun ini ada 170 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut berada di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Dalam pelaksanaannya nanti, semua masyarakat, warga negara Indonesia (WNI), tanpa melihat alamat asal, mempunyai kesempatan untuk maju sebagai kandidat kepala desa.

Aturan main itu berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa (calkades) merupakan warga dari desa yang menjadi tempat dia maju. (Gin)