34 Orang Tersangka Pengedar Narkoba Di Tangkap Polisi Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangkap 34 orang tersangka pengedar narkotika, baik jenis sabu-sabu, ganja maupun sediaan farmasi tanpa izin.

“Tersangka yang kami tangkap ada 34 orang dari 27 kasus,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).

Syahduddi mengatakan dalam waktu tiga bulan yaitu dari bulan Januari hingga Maret 2021, berhasil mengungkap sedikitnya 27 kasus narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Lewat Sport Tourism, Disporaparbud Promosikan Keindahan Alam Purwakarta

Menurutnya untuk pengungkapan kasus sabu-sabu itu terdapat di empat kecamatan yakni Lemahabang satu kasus, Weru satu kasus, Talun dua kasus dan Plumbon satu kasus. Dari pengungkapan itu terdapat delapan tersangka.

Sementara jaringan ganja terungkap di Kecamatan Susukan dan Jamblang dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Genap Satu Tahun di Hari Kemerdekaan, Arescue Salurkan Paket Sembako Buat Warga

“Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersangkanya berjumlah 24 orang dan hampir merata di semua kecamatan,” tuturnya.

Dia menambahkan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir dan Tramadol 7.547 butir. Sementara untuk sabu-sabu sebanyak 2,67 gram, dan 59,79 gram ganja.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Selama Maret dan April 2023, Begini Penjelasan BMKG

Akibat perbuatannya pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

“Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya. (Red)