Selama Ramadhan, Pemkab Garut Ubah Apel ASN Jadi Tausiah

JABARNEWS | BANDUNG – Pemandangan berbeda di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah pada tahun 2021 ini.

Jika biasanya aparatur sipil negara (ASN) menggelar apel atau upacara tiap pagi, kegiatan itu kini diganti dengan tausiah selama bulan Ramadhan.

Tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengganti apel dengan tausiah adalah untuk meningkatkan ketakwaan dan wawasan keagamaan.

“Tidak ada lagi apel, tapi digunakan untuk kegiatan tausiah Ramadhan di masing-masing dinas,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:  Perlindungan Kemensos Mulai Sasar Desa Ciwalen, 260 KPM Terima Beras 10 Kg

Ia menuturkan Pemkab Garut selama Ramadhan melakukan penyesuaian agenda rutin bagi ASN, salah satunya apel gabungan yang biasanya setiap waktu dilaksanakan di lapangan sekretariat daerah, Jalan Pembangunan.

Selain apel gabungan, kata dia, jam kerja bagi ASN Pemkab Garut juga diubah atau ada pengurangan waktu kerja selama Ramadhan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga:  Fotografer Harus Tahu, Ini Empat Jenis Fotografi Portrait

“Masuknya jadi jam 8, keluarnya jadi jam 15.00, jadi ada pengurangan jam kerja, dan ini akan kami pergunakan,” katanya.

Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Baca Juga:  Setya Novanto Dibui Di Lapas Sukamiskin, Tetap Bisa Pelesiran

Dalam Surat Edaran itu disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulangnya lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit. (Red)