Ini Sanksi Bagi ASN Majalengka Yang Nekat Mudik Lebaran

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sudah menyiapkan hukuman bagi ASN yang nekat pulang kampung pada saat lebaran mendatang.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang ASN untuk mudik pada lebaran mendatang. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan, Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan akan menghukum ASN yang bandel dan melawan kebijakan.

Baca Juga:  Tiga Tips Belanja Keperluan Rumah Tangga Efektif Dan Tidak Boros

“Kami akan menghukum ASN/PNS jika memaksa mudik. Jika ketahuan nanti tunjangan kinerja (Tukin) bisa ditahan dulu,” kata Karna Sobahi, Rabu (14/4/2021).

Dia menjelaskan Libur Lebaran idul Fitri pada 13 sampai 14 Mei yang merupakan cadangan Idul Fitri. Sementara Sabtu-Minggu libur bersama, artinya ada porsi empat hari libur yang harus ditaati ASN agar tetap di rumah.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Nongkrong di Teras Cihampelas

Melalui hukuman atau cara menahan Tukin ini diyakini efektif disamping teguran lainnya karena ini bisa menjadikan ASN tetap di tempat.

Baca Juga:  Surat Neng Sindi Pelajar SMKN 1 Plered, Bersyukur Purwakarta Sudah Banyak Dikenal

“Itu tidak bisa dihindari. Tetapi saya tidak akan memberikan izin soal itu. Saya rasa tukin ini lebih menukik, di samping teguran teguran lainnya,” tutupnya. (Red)