Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Satu Penadah Masih Buron

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Jajaran Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk komplotan curanmor dan berhasil mengamankan empat orang tersangka serta sembilan unit barang bukti motor.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan 4 tersangka dalam satu jaringan yang masing-masing berinisial RR dan IS sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah.

Baca Juga:  Cianjur Tingkatkan Pemeriksaan Kendaraan Meski Penularan Covid-19 Turun

“Satu tersangka lagi yang merupakan penadah berinisial AT masih buron dan sudah masuk DPO kami,” ujar Doni, Rabu, 28 April 2021.

Menurutnya, dari komplotan curanmor tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metik berbagi merek, 3 buah mata kunci astag, satu kunci leter Y.

Baca Juga:  Antigen Bandara Kualanamu Diduga Bekas Pakai, Polda Sumut Lakukan Investigasi

“Para tersangka ini melakukan di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021,” ucapnya.

Ia menuturkan, modus para tersangka, yakni dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak di Demak, Laporan Polisi Dicabut

“Kalau situasinya sudah memungkinkan untuk dicuri, tersangka langsung beraksi. 3 unit sepeda motor sudah dijual ke penadah,” tuturnya.

Doni menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)