JABARNEWS | CIMAHI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi meminta pemerintah agar menindak tergas perusahaan yang membayarkan Tunjangan Hari Rara (THR) secara dicicl.
Ketua FSPMI Kota Cimahi, Jujun Juansyah mengatakan ketegasan itu harus dilakukan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh tidak dicicil.
“Kami minta Pemkot Cimahi menindak tegas jika ada perusahaan yang mencicil THR,” tegas Jujun, dilansir dari Sindo, Sabtu (1/5/2021).
Dia menyebutkan, di Kota Cimahi hingga kini bahkan ada dua perusahaan yang masih menunggak THR tahun 2020. Kejadian tersebut tak boleh terulang kembali tahun ini karena yang menjadi korban adalah karyawan.
“Pemkot Cimahi jangan diam saja, harus turun tangan, ketika terjadi kasus seperti itu lagi tahun ini. Kasihan karyawan, karena THR adalah bagian dari hak mereka sebagai pekerja,” sambungnya.
Disinggung soal keberadaan posko THR, dirinya menilai hal tersebut juga tidak berlaku efektif. Ini dikarenakan ketika ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, persoalannya masuk ke perselisihan hubungan industrial dan penyelesaiannya memakan waktu lama.
“Pembayaran THR itu maksimal H-7 Lebaran, nah kalau masuk ke perselisihan hubungan industrial memakan waktu lama. Bisa jadi Lebaran udah lewat, pembahasannya masih berjalan, jadi gak efektif,” pungkasnya. (Red)