Warga Jabodetabekjur Dilarang Ziarah Kubur Dan Halalbihalal, Ini Penjelasanya

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jabodetabekjur yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dilarang untuk melakukan perjalanan lintas wilayah hingga (16/05/2021) mendatang.

Sebagaimana diketahui Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Daerah se-Jabodetabek dan Cianjur (Jabedetabekjur). Mereka melarang warganya melakukan perjalanan lintas kampung, desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar wilayah tanpa alasan yang jelas hingga 16 Mei 2021 mendatang

Tak hanya bepergian keluar wilayah, mereka juga sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziara kubur saat momen Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga:  Kota Bandung Bakal Miliki Kawasan Destinasi Kuliner Baru, Ini Lokasinya

“Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur hingga 16 Mei 2021 mendatang,” kata Bima Arya dilansir daeri suarajabar.com pada (11/05/2021)

Dia mengatakan, larangan ziarah kubur berpotensi mengundang kerumunan dan perjalanan lintas wilayah. Di mana kedua hal tersebut, secara resmi dilarang oleh pemerintah lantaran berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.

Atas kesepakatan bersama pemerintah Jabodetabekjur tersebut, pihaknya berencana menutup semua tempat pemakaman umum di Kota Bogor, agar tidak dikunjungi peziarah pada momen lebaran nanti.

Baca Juga:  ‎BIJB Kertajati Kembangkan Edutainment

Tak hanya itu, rencananya seluruh tempat pemakaman umum di Kota Bogor bakal dikawal ketat Satgas Covid-19, untuk mencegah peziarah nakal yang nekat berkunjung ke pemakaman pada lebaran.

“Kami pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi pada lebaran nanti pemakaman akan ditutup. Pemakaman akan dibuka hanya untuk kegiatan pemakaman saja. Kebijakan ini berlaku hingga 16 Mei mendatang,” katanya.

Selain Ziarah, pemerintah Jabodetabekjur juga sepakat untuk melarang masyarakat menggelar tradisi halal bi halal atau kumpul-kumpul bersama keluarga besar. Terlebih halal bihalal ke luar wilayah.

Baca Juga:  Indonesia Raih Medali Emas Terbanyak Sepanjang Sejarah Ikuti Asian Games

“Halal Bi Halal atau kumpul-kumpul silaturahmi ditiadakan. Jadi tidak ada kegiatan silaturahmi lintas wilayah, kalau bisa dilakukan secara virtual saja,” ucapnya.

Bima Arya Sugiarto mengaku, pelarangan tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pada hari raya Lebaran. Di mana momen Lebaran dinilai sangat rawan untuk menjadi sarana penyebaran Covid-19.

“Seluruh kepala daerah se-Jabodetabekjur semua sepakat untuk melarang ini. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutupnya. (Red)